Logo Baitul Mukhlishin
"Keikhlasan dalam Ibadah, Kesejahteraan bagi Umat"

Rukem Keluarga Baitul Mukhlishin 027

Rukem Keluarga Baitul Mukhlishin 027


ANGGARAN DASAR RUKUN KEMATIAN (RUKEM)

KELUARGA MUKHLISHIN RUKUN WARGA 27

Kematian adalah sesuatu takdir dan juga rahasia yang diberikan Alloh kepada setiap mahluknya, Kita tidâk dapat mengetahuj kapan dan dimana kematian itu akan datang, rtamun kita sebagai hambanya harus mempunyai bekal untuk menghadapi kematian itu sendiri dengan bekal iman dan taqwa kepada Alloh Subhanahu Wataala.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Mukhlishin membentuk suatu program jangka panjang yang bersifat kerohanian, yaitu layanan kepengurusan jenazah atau disebut juga dengan ” RUKEM KELUARGA MUKHLISHIN”, yang dibentuk sejak tahun 2004.

Adapun peraturan RUKEM KELUARGA MUKHLISHIN” diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Maksud Dan Tujuan

a. Membina suatu kerukunan yang dilandasi rasa kasih sayang diantara sesama anggota atau jamaah dalam bentuk kegiatan yang bermaslahat demi tercapainya ukhuwah dan solidaritas umat beragama diwilayah blok O RW 27.

b. Berusaha menghimpun dan mengelola dana sebaik-baiknya serta member bantuan kepadâ yang meriibutuhkâ?, Sëhingga dapat meriyubutka? tolong-rtië?ó?ong diantara sesama anggota.

c. Untuk membantu meringankan beban biaya pengurusan jenazah bagi anggota yang mengalami musibah kematian.

Pasal 2

Syarat-Syarat Keanggotaan

a. Setiap warga yang berdomisili tetap/tidak tetap di lingkungan RW 27 dan beragama

 „islam.

b. Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada pengurus.

c. Melampirkan fotokopi ktp suami/istri dan kartu keluarga.

d. Setiap anggota keluarga yang terdaftar terdiri dari ayah, ibu dan 3 (tiga) orang anak.

e. Apabila lebih dari 3 orang anak, maka akan di kenakan biaya tambahan.

f. Apabila ada salah satu anak dari anggota menikah dan masih menetap di wilayah RW 27, makä häruS däftär merijadi änggota baru.

g. Bagi warga yang tidak menetap/mengontrak di RW 27 diperbolehkan menj@di anggota rukem.

h. Apabila ada anggota yang pindah domisili keluar wilayah RW 27, secara otomatis sudah tidak terdaftar sebagai anggota dan tidak dapat menarik kembali infaq yang telah disetorkan.

Pasal 3

Kewajiban-Kewajiban Anggota

a. Membayar uang pendaftaran sebagai anggota baru sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) untuk satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan 3 orang anak.

b. Membayar infaq bulanan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk satu keluarga. Untuk keluarga yang mempunyai lebih dari 3 orang anak akan dikenakan infaq tambahan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per orang.

Untuk anggota baru pembayaran infaq bulanan sebagaimana pasal 3b diatas harus dibayar sekurang-kurangnya 1 tahun.

(iii)      Untuk anggota lama cukup dengan menyesuaikan besarnya infaq bulanan sebagaimana pasal 3b tersebut diatas.

(iv) Infaq bulanan yang dibayarkan anggota setiap bulannya bukan merupakan tabungan, sehingga tidak dapat ditarik kembali.

c. Perubahan anggota keluarga :

Penambahan anggota keluarga akibat kelahiran harus segera dilaporkan kepada pengurus rukem.

Dalam hal terjadi musibah kematian untuk anak ke 4 dan seterusnya, apabila point (i) pasal 3c tidak dilakukan maka tidak akan mendapat biaya pengurusan jenazah dari rukem.

(iii)      Pengurangan anggota keluarga akibat musibah kematian tidak akan mengurangi jumlah infaq yang dibayarkan setiap bulannya.

(iv) Apabila musibah kematian dan/atau pemakaman anggota dilakukan diluar wilayah RW 27, maka hak anggota tersebut dapat. diajukan kepada pengurus rukem dengan membawa asli surat keterangan kematian dari lurah setempat.

Pasal 4

Hak-Hak Anggota

Setiap anggota rukem keluarga mukhlishin berhak atas layanan dalam bentuk :

a. Sebuah buku/kartu anggota Rukem.

b. Penanganan jenazah berupa tindakan memandikan, mengkafani, mensholatkan serta memakamkannya di TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang disediakan dan dikelola • oleh Pemda Bekasi Kota/Kabupaten.

c. Apabila ada anggota yang ingin dimakamkan diluar wilayah bekasi atau dibawa kekampung halaman, maka segala kekurangan biaya ditanggung oleh ahli waris/keluarga musibah.

d. Sesuai dengan pasal 3c point (iv) penggantian biaya akibat kematian dan/atau pemakaman yang terjadi diluar wilayah RW 27 dapat diberikan sesuai dengan pengurusan jenazah yang terjadi d dalam RW 27.

   Mendäpatkan häsiI Iäpöran keuängän yang dibuät öléh pengurus rukem  secararkälä.

Pasal 5

Tata Cara Pembayaran infaq

a. Penarikan infaq bulanan dilakukan oleh kordinator rohis masing-masing RT.

b. Hasil penarikan infaq bulanan dapat disetorkan ke bendahara rukem dengan membawa daftar anggota yang membayar.

c. Setelah menerima penyetoran dan dilakukan pencatatan oleh bendahara serta uangnya disetorkan kebahk.

Pasal 6

Sanksi-Sanksi

a. Setiap anggota rukem yang tidak membayar infaq selama 3 tahun berturut-turut maka anggota tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak berhak atas infaq yang telah disetorkan.

b. Terhadap point a pengurus akan mengambil suatu kebijakan dengan melihat kondisi dan keadaan anggota tersebut.

Pasal 7

Tata Cara Pelaksanaan Kematian

a. Melaporkan kepada pengurus rukem yang berada di RT tersebut apabila terjadi musibah  kematian.

Mengurus surat kematian ke Kantor Lurah, dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu :

Fotokopi KTP yang meninggäl. (ii) Fotokopi KK .

(iii)        Fotokopi KTP ahli waris.

(iv)  Fotòkopi Surat Kéterangan Kematian dati Rumàh Sàkit apabilà meniriggal di sana.

c. •Meminta surat pengantar dari RT dan mengetahui RW.

d. Proses terhadap jenazah, meliputi :

Memandikan.

(ii)  Mengkafani.

(iii)        Mensholatkan. (iv)        Memakamkan.

Pasal 8

Ketentuan-Ketentuan Lain

a. Infaq bulanan sewaktu-waktu dapat disesuaikan oleh pengurus dengan melihat situasi dan kondisi yang ada.

b. Dalam pasal 7 point d saat ini pengurus bekerja sama dengan Yayasan Tawaf Al-Jihad yang beralamat di Pondok Ungu Permai Blok D 15 No. 19-20.

c. Pengelolaan atas seluruh dana yang telah disetorkan oleh anggota dan kekayaan lainnya menjadi wewenang atau tanggung jawab pengurus.

d. Hal-hal Iain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diambil kebijakan yang dilakukan secara musyawarah oleh pengurus.

Pasal 9

Susunan Pengurus Rukem Keluarga Mukhlishin

Pelindung

. Ketua RW 27.

Penanggung Jawab

• Ketua DKM Baitul Mukhlishin.

Ketua

: Anto Suwardiyono.

Sekretaris

• Suwarsono.

Bendahara

 Sabiji.

Humas

 Rohis RT 01 s/d RTIO.

 

Pasal IO

Masa Jabatan Pengurus

a. Masa jabatan kepengurusan rukem adalah 5 tahun atau sesuai dengan kepengurusan

DKM Baitul Mukhlishin.

b. Perigurus rukem diangkat dan diberhentikan oleh pengurus DKM Baitul Mukhlishin.

Demikian anggaran dasar ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman bagi pengurus maupun anggota RUKEM KELUARGA MUKHLISHIN.

        Ditetapkan di Bekasi, pada tanggal 1 Januari 2024.