Rukem Keluarga Baitul Mukhlishin 027

ANGGARAN DASAR RUKUN KEMATIAN (RUKEM)
KELUARGA MUKHLISHIN RUKUN WARGA 27
Kematian adalah sesuatu takdir dan juga rahasia yang diberikan Alloh kepada setiap mahluknya, Kita tidâk dapat mengetahuj kapan dan dimana kematian itu akan datang, rtamun kita sebagai hambanya harus mempunyai bekal untuk menghadapi kematian itu sendiri dengan bekal iman dan taqwa kepada Alloh Subhanahu Wataala.
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas, maka kami dari Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Mukhlishin membentuk
suatu program jangka panjang yang bersifat kerohanian, yaitu layanan
kepengurusan jenazah atau disebut juga dengan ” RUKEM KELUARGA MUKHLISHIN”,
yang dibentuk sejak tahun 2004.
Adapun
peraturan RUKEM KELUARGA MUKHLISHIN” diatur dalam pasal-pasal sebagai
berikut :
Pasal 1
Maksud Dan Tujuan
a. Membina
suatu kerukunan yang dilandasi rasa kasih sayang diantara sesama anggota atau
jamaah dalam bentuk kegiatan yang bermaslahat demi tercapainya ukhuwah dan
solidaritas umat beragama diwilayah blok O RW 27.
b. Berusaha
menghimpun dan mengelola dana sebaik-baiknya serta member bantuan kepadâ yang
meriibutuhkâ?, Sëhingga dapat meriyubutka? tolong-rtië?ó?ong diantara sesama
anggota.
c. Untuk
membantu meringankan beban biaya pengurusan jenazah bagi anggota yang mengalami
musibah kematian.
Pasal 2
Syarat-Syarat Keanggotaan
a. Setiap
warga yang berdomisili tetap/tidak tetap di lingkungan RW 27 dan beragama
„islam.
b. Mengisi
dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada pengurus.
c. Melampirkan
fotokopi ktp suami/istri dan kartu keluarga.
d. Setiap
anggota keluarga yang terdaftar terdiri dari ayah, ibu dan 3 (tiga) orang anak.
e. Apabila
lebih dari 3 orang anak, maka akan di kenakan biaya tambahan.
f. Apabila
ada salah satu anak dari anggota menikah dan masih menetap di wilayah RW 27, makä
häruS däftär merijadi änggota baru.
g. Bagi
warga yang tidak menetap/mengontrak di RW 27 diperbolehkan menj@di anggota
rukem.
h. Apabila
ada anggota yang pindah domisili keluar wilayah RW 27, secara otomatis sudah
tidak terdaftar sebagai anggota dan tidak dapat menarik kembali infaq yang
telah disetorkan.
Pasal 3
Kewajiban-Kewajiban Anggota
a. Membayar
uang pendaftaran sebagai anggota baru sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu
rupiah) untuk satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan 3 orang anak.
b. Membayar
infaq bulanan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk satu keluarga. Untuk keluarga yang
mempunyai lebih dari 3 orang anak akan dikenakan infaq tambahan sebesar Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah) per orang.
Untuk anggota baru
pembayaran infaq bulanan sebagaimana pasal 3b diatas harus dibayar
sekurang-kurangnya 1 tahun.
(iii)
Untuk anggota lama cukup
dengan menyesuaikan besarnya infaq bulanan sebagaimana pasal 3b tersebut
diatas.
(iv) Infaq
bulanan yang dibayarkan anggota setiap bulannya bukan merupakan tabungan,
sehingga tidak dapat ditarik kembali.
c. Perubahan
anggota keluarga :
Penambahan anggota
keluarga akibat kelahiran harus segera dilaporkan kepada pengurus rukem.
Dalam hal terjadi
musibah kematian untuk anak ke 4 dan seterusnya, apabila point (i) pasal 3c
tidak dilakukan maka tidak akan mendapat biaya pengurusan jenazah dari rukem.
(iii)
Pengurangan anggota keluarga
akibat musibah kematian tidak akan mengurangi jumlah infaq yang dibayarkan
setiap bulannya.
(iv) Apabila
musibah kematian dan/atau pemakaman anggota dilakukan diluar wilayah RW 27,
maka hak anggota tersebut dapat. diajukan kepada pengurus rukem dengan membawa
asli surat keterangan kematian dari lurah setempat.
Pasal 4
Hak-Hak Anggota
Setiap anggota rukem keluarga mukhlishin berhak
atas layanan dalam bentuk :
a. Sebuah
buku/kartu anggota Rukem.
b. Penanganan
jenazah berupa tindakan memandikan, mengkafani, mensholatkan serta
memakamkannya di TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang disediakan dan dikelola •
oleh Pemda Bekasi Kota/Kabupaten.
c. Apabila
ada anggota yang ingin dimakamkan diluar wilayah bekasi atau dibawa kekampung
halaman, maka segala kekurangan biaya ditanggung oleh ahli waris/keluarga
musibah.
d. Sesuai
dengan pasal 3c point (iv) penggantian biaya akibat kematian dan/atau pemakaman
yang terjadi diluar wilayah RW 27 dapat diberikan sesuai dengan pengurusan
jenazah yang terjadi d dalam RW 27.
Mendäpatkan häsiI Iäpöran keuängän yang dibuät öléh pengurus rukem secara
bérkälä.
Pasal 5
Tata Cara Pembayaran infaq
a. Penarikan
infaq bulanan dilakukan oleh kordinator rohis masing-masing RT.
b. Hasil
penarikan infaq bulanan dapat disetorkan ke bendahara rukem dengan membawa
daftar anggota yang membayar.
c. Setelah
menerima penyetoran dan dilakukan pencatatan oleh bendahara serta uangnya
disetorkan kebahk.
Pasal 6
Sanksi-Sanksi
a. Setiap
anggota rukem yang tidak membayar infaq selama 3 tahun berturut-turut maka
anggota tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak berhak atas infaq yang
telah disetorkan.
b. Terhadap
point a pengurus akan mengambil suatu kebijakan dengan melihat kondisi dan
keadaan anggota tersebut.
Pasal 7
Tata Cara Pelaksanaan Kematian
a. Melaporkan kepada
pengurus rukem yang berada di RT tersebut apabila terjadi musibah kematian.
Mengurus surat kematian
ke Kantor Lurah, dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu :
Fotokopi KTP yang
meninggäl. (ii) Fotokopi KK .
(iii)
Fotokopi KTP ahli waris.
(iv) Fotòkopi
Surat Kéterangan Kematian dati Rumàh Sàkit apabilà meniriggal di sana.
c. •Meminta
surat pengantar dari RT dan mengetahui RW.
d. Proses
terhadap jenazah, meliputi :
Memandikan.
(ii) Mengkafani.
(iii)
Mensholatkan. (iv) Memakamkan.
Pasal 8
Ketentuan-Ketentuan Lain
a. Infaq
bulanan sewaktu-waktu dapat disesuaikan oleh pengurus dengan melihat situasi
dan kondisi yang ada.
b. Dalam
pasal 7 point d saat ini pengurus bekerja sama dengan Yayasan Tawaf Al-Jihad
yang beralamat di Pondok Ungu Permai Blok D 15 No. 19-20.
c. Pengelolaan
atas seluruh dana yang telah disetorkan oleh anggota dan kekayaan lainnya
menjadi wewenang atau tanggung jawab pengurus.
d. Hal-hal
Iain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diambil kebijakan yang
dilakukan secara musyawarah oleh pengurus.
Pasal 9
Susunan Pengurus Rukem Keluarga Mukhlishin
|
Pelindung |
.
Ketua RW 27. |
|
Penanggung
Jawab |
•
Ketua DKM Baitul Mukhlishin. |
• |
Ketua |
:
Anto Suwardiyono. |
• |
Sekretaris |
•
Suwarsono. |
• |
Bendahara |
|
• |
Humas |
|
Pasal IO
Masa Jabatan Pengurus
a. Masa
jabatan kepengurusan rukem adalah 5 tahun atau sesuai dengan kepengurusan
DKM Baitul Mukhlishin.
b. Perigurus
rukem diangkat dan diberhentikan oleh pengurus DKM Baitul Mukhlishin.
Demikian anggaran dasar ini dibuat untuk dapat
dijadikan pedoman bagi pengurus maupun anggota RUKEM KELUARGA
MUKHLISHIN.
Ditetapkan di Bekasi, pada tanggal 1 Januari 2024.