Fiqih Shalat
Fiqih Shalat dalam Islam mencakup seluruh hukum dan tata cara pelaksanaan shalat, mulai dari niat hingga salam. Berikut adalah ringkasan komprehensifnya berdasarkan sumber-sumber fiqih:
1. Hukum Shalat
Shalat adalah rukun Islam kedua dan wajib atas setiap muslim yang telah baligh dan berakal. Meninggalkannya secara sengaja adalah dosa besar.
2. Syarat-Syarat Sah Shalat
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Tahyiz (mampu membedakan yang baik dan buruk)
- Suci dari hadas kecil dan besar
- Suci badan, pakaian, dan tempat
- Menutup aurat
- Masuk waktu shalat
- Menghadap kiblat
3. Rukun Shalat (Wajib Dilakukan)
- Takbiratul ihram
- Berdiri tegak (bisa mampu)
- Membaca Al-Fatihah
- Ruku’
- I’tidal
- Sujud dua kali
- Duduk di antara dua sujud
- Tuma’ninah (tenang di setiap rukun)
- Tertib rukun-rukunnya
- Salam
4. Tata Cara Shalat Fardhu (Ringkas)
- Niat di hati (tidak usah diucapkan)
- Takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan
- Membaca doa iftitah (sunnah)
- Membaca Al-Fatihah
- Membaca surat pendek atau ayat
- Ruku’ dengan tangan di lutut dan punggung rata
- I’tidal (bangkit dari ruku’)
- Sujud dua kali dengan tujuh tuluh menempel
- Duduk antara dua sujud
- Tasyahud awal (untuk shalat 3 atau 4 rakaat)
- Tasyahud akhir dan shalawat kepada Nabi
- Salam ke kanan dan kiri
5. Shalat Sunnah
- Rawatib (sebelum dan sesudah shalat fardhu)
- Dhuha
- Tahajjud
- Witir
- Tarawih
- Ied (Idul Fitri dan Idul Adha)
- Istikharah (shalat meminta petunjuk)
- Tahiyatul Masjid (masuk masjid)
6. Shalat dalam Keadaan Khusus
- Shalat orang sakit: bisa dilakukan dengan isharah (menggerakkan kepala)
- Shalat musafir: boleh qasar (mengurangi rakaat) dan jamak (menggabung waktu)
- Shalat khauf: shalat dalam keadaan bahaya atau perang
7. Kesalahan dalam Shalat
Jika ada kelalaian (lupa), maka dilakukan sujud sahwi sebelum salam. Contoh: lupa membaca tasyahud atau rakaat.
8. Shalat Berjamaah
- Lebih utama 27 kali lipat dibanding shalat sendiri
- Imam harus fasih dan memahami tata cara imamah
- Makmum harus mengikuti imam tanpa mendahului
9. Bacaan Setelah Shalat
- Astaghfirullah (3x)
- Alhamdulillah
- Shalawat kepada Nabi
- Doa-doa sunnah lainnya
Berikut ringkasan perbedaan utama fiqih shalat menurut 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berdasarkan sumber-sumber fiqih klasik dan kontemporer:
🔍 1. Niat Shalat
Mazhab Cara Niat Keterangan
Hanafi Cukup niat di hati, tidak perlu diucapkan. Niat lisan bukan syarat sah.
Maliki Niat di hati, tidak diucapkan. Sama dengan Hanafi.
Syafi’i Niat wajib diucapkan dengan lafaz tertentu dan berbarengan dengan takbiratul ihram. Contoh: Usholli fardha shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa’an lillaahi ta’aala
Hanbali Niat di hati, tidak wajib diucapkan. Niat lisan sunnah.
________________________________________
🧎♂️ 2. Bacaan Al-Fatihah
Mazhab Status Bacaan Al-Fatihah
Hanafi Wajib dibaca oleh imam, makmum, dan munfarid.
Maliki Wajib dibaca oleh semua.
Syafi’i Wajib dibaca oleh semua, termasuk makmum.
Hanbali Wajib dibaca oleh semua.
________________________________________
📿 3. Doa Qunut
Mazhab Status Doa Qunut di Subuh
Hanafi Wajib dibaca setelah ruku’ di rakaat kedua.
Maliki Sunnah, dibaca sebelum ruku’.
Syafi’i Sunnah, dibaca setelah ruku’ di rakaat kedua.
Hanbali Sunnah, dibaca setelah ruku’.
________________________________________
🧍♂️ 4. Shalat Berjamaah
Mazhab Status Niat Imam dan Makmum
Hanafi Imam tidak wajib niat menjadi imam, kecuali untuk wanita.
Maliki Imam tidak wajib niat menjadi imam, kecuali untuk Jum’at dan jamak taqdim.
Syafi’i Imam wajib niat menjadi imam untuk shalat yang wajib berjamaah (Jum’at, jamak, dll.)
Hanbali Imam wajib niat menjadi imam agar sah shalat makmum.
________________________________________
🧎♂️ 5. Shalat Orang yang Tidak Mampu
Mazhab Orang yang Tidak Mampu Berdiri Menjadi Imam
Hanafi Boleh, selama masih bisa ruku’ dan sujud.
Maliki Tidak sah jika imam tidak mampu berdiri dan makmum mampu.
Syafi’i Boleh, bahkan jika imam hanya bisa duduk atau berbaring
Hanbali Tidak sah jika makmum mampu berdiri tapi imam tidak.
Masjid Baitul Mukhlishin