Logo Masjid Baitul Mukhlishin
Rumah Ibadah, Pusat Ilmu, Sumber Keberkahan
image

Asumsi dan ruang lingkup

Asumsi konteks Indonesia, entitas berada di bawah DKM/Takmir, berorientasi pada keberlanjutan dan kepatuhan syariah.

1. Rumuskan tujuan dan tata kelola

Tetapkan visi: kemaslahatan jamaah, kemandirian masjid, penciptaan lapangan kerja.

Nyatakan tujuan terukur: surplus bulanan, tingkat layanan, dampak sosial.

Bentuk kebijakan tata kelola: pemisahan dana sosial vs dana komersial, transparansi laporan, batasan risiko.

Tetapkan dasar syariah: hindari riba, gharar, maysir; hanya produk/jasa halal; akad jelas.

2. Bentuk tim inti dan struktur organisasi

Tim: Ketua unit usaha, Keuangan, Operasional, Pemasaran, Legal & Syariah.

Tunjuk pengawas: perwakilan DKM dan Dewan Pengawas Syariah (minimal 1 ahli syariah).

Tetapkan otorisasi: batas persetujuan pembelian, kontrak, penggunaan kas.

Judul: "Struktur BUMM (Badan Usaha Milik Masjid)"

Kotak puncak: "DKM/Takmir (Pengawas)"

Di bawahnya, kotak: "Unit Usaha Masjid (Direksi/Manajer)"

Turunan 4 kotak sejajar:

"Operasional" (fungsi: produksi/layanan, gudang)

"Keuangan & Akuntansi" (fungsi: kas/bank, buku besar, pelaporan)

"Pemasaran & Layanan" (fungsi: promosi, CRM, kanal penjualan)

"Legal & Syariah" (fungsi: perizinan, kontrak, audit syariah)

Panah kontrol internal: dari "Keuangan & Akuntansi" ke "Operasional" (rekonsiliasi stok-kas), dari "Legal & Syariah" ke semua (review SOP).

Panel samping: "Jamaah & Komunitas" dengan panah dua arah ke "Pemasaran & Layanan".

Legenda: garis tebal = pelaporan formal; garis putus = koordinasi operasional.

3. Pilih model usaha berbasis kebutuhan jamaah

Identifikasi peluang: minimarket syariah, kantin/katering halal, pengelolaan aula serbaguna, galon air minum, layanan kebersihan/laundry, percetakan, kursus/pendidikan, pengelolaan parkir, BMT/LKM syariah (butuh pengawasan ketat).

Survei permintaan, kompetitor, harga, lokasi, jam operasional masjid.

4. Studi kelayakan singkat (teknis, pasar, finansial)

Hitung kapasitas, jam buka, tenaga kerja, rantai pasok.

Proyeksi pendapatan-biaya; uji sensitivitas.

Gunakan BEP:

BEP unit =            Biaya tetap

----------------------------------------------------

Harga jual - Biaya variabel per unit

Target margin sosial: alokasikan persentase surplus untuk program masjid.

5. Tentukan bentuk hukum dan perizinan

Opsi umum:

Unit usaha di bawah Yayasan Masjid (Yayasan dapat menjadi pemegang saham PT).

Koperasi Syariah Jamaah (SK Kemenkop).

PT dengan pemegang saham Yayasan Masjid (AHU).

Daftar perizinan inti:

OSS RBA: NIB, izin usaha sektor terkait.

NPWP Badan; rekening bank terpisah atas nama badan.

Perizinan khusus: PIRT/BPOM untuk pangan, SIUK (untuk perdagangan tertentu), PBG untuk bangunan.

Sertifikat Halal via BPJPH/MUI, jika relevan.

Penamaan dan brand: daftarkan merek bila perlu.

6. Kepatuhan syariah dan akad

Tentukan akad: murabahah (jual-beli), ijarah (sewa), salam/istishna (produksi), wakalah (perantara).

Struktur kontrak: objek halal, harga/biaya transparan, syarat dan ketentuan tertulis, tanpa denda riba.

Kebijakan pemasok: hanya pemasok halal; sertifikasi bila perlu.

7. Rencana bisnis 12 bulan (ringkas)

Produk/jasa, harga, promosi, kanal penjualan.

Rencana SDM: jumlah, shift, upah, pelatihan.

Proyeksi arus kas bulanan, dana cadangan, skenario buruk.

KPI: pertumbuhan pendapatan, tingkat keterisian aula, rotasi persediaan, kepuasan jamaah.

8. Pendanaan awal dan struktur modal

Sumber: wakaf produktif, infaq khusus unit usaha, qard hasan dari jamaah, kemitraan pemasok, modal Yayasan.

Pisahkan dana: rekening khusus unit usaha; kebijakan dividen/surplus ke masjid.

Hindari pinjaman berbunga; jika perlu pembiayaan, gunakan lembaga keuangan syariah.

9. Bangun SOP dan sistem

SOP inti:

Pembelian & penerimaan barang: otorisasi, tiga dokumen (PO, GRN, invoice).

Kas & bank: limit kas kecil, setoran harian, rekonsiliasi bank mingguan.

Penjualan & retur: bukti transaksi, kebijakan retur jelas.

Persediaan: stok opname berkala, pengendalian waste.

Perawatan aset: jadwal rutin, log pemeliharaan.

Sistem akuntansi:

Akuntansi berbasis akrual, bagan akun memisah dana sosial vs komersial.

Laporan bulanan: Laba Rugi, Neraca, Arus Kas; laporan surplus ke DKM dan jamaah.

Pengendalian internal: dual control kas, pemisahan tugas, audit internal.

10. Implementasi bertahap (90 hari)

0-30: finalisasi legalitas, SOP, pemasok, pengadaan alat; rekrut dan pelatihan.

31-60: soft opening; uji harga, jam layanan; kumpulkan umpan balik.

61-90: penyesuaian, kampanye promosi ke jamaah; tetapkan ritme pelaporan.

11. Pemasaran dan layanan

Fokus jamaah: program loyalti anggota, bundling sedekah (misal: rupiah tertentu disalurkan ke program masjid), promosi saat kegiatan masjid.

Kanal: papan pengumuman, WhatsApp grup, media sosial lokal.

Standar layanan: kecepatan, kebersihan, keramahan; kebijakan komplain 24-48 jam.

12. Pengukuran kinerja dan pelaporan

KPI bulanan: pendapatan, margin, BEP tercapai, stok rusak/waste, kepuasan jamaah.

Review syariah triwulanan oleh pengawas.

Rapat terbuka ke jamaah per kuartal; ringkasan penggunaan surplus.

13. Manajemen risiko

Operasional: SOP ketat, pelatihan HSE dasar untuk pangan.

Keuangan: rekonsiliasi rutin, audit berkala, asuransi syariah bila perlu.

Reputasi: kebijakan transparansi, respon cepat komplain, publikasi sertifikasi halal.

14. Kolaborasi dan kemitraan

Mitra lokal: BUMDes, Koperasi Syariah, pemasok halal.

Program bersama: pelatihan wirausaha jamaah, inkubasi UMKM berbasis masjid.

Checklist eksekusi cepat

Formalkan mandat DKM ke unit usaha (SK).

Pilih bentuk hukum dan ajukan NIB.

Buka rekening bank khusus badan.

Finalisasi SOP inti dan bagan akun.

Tanda tangan kontrak pemasok halal.

Lengkapi izin sektor (PIRT/BPOM), dan sertifikasi halal bila relevan.

Rekrut tim minimal; latih SOP dan layanan.

Soft opening; track KPI harian.

Laporan ke DKM dan jamaah setelah 30, 60, 90 hari.

Rencanakan ekspansi bertahap berdasarkan data.

Ringkasan langkah inti: 1) tetapkan tujuan dan tata kelola, 2) bentuk tim dan struktur, 3) pilih model usaha via studi kelayakan, 4) amankan legalitas dan halal, 5) susun rencana bisnis dan SOP, 6) siapkan pendanaan syariah dan sistem akuntansi, 7) implementasi 90 hari dengan pengukuran KPI, 8) laporkan transparan dan perbaiki berkelanjutan.